PALANGKA RAYA - Ditjen Dukcapil Kemendagri menekankan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk memindai QR Code dokumen kependudukan resmi dihentikan. Ke depan, pemindaian hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perubahan ini membuat penduduk yang belum memiliki IKD dianjurkan segera melakukan aktivasi agar layanan verifikasi dokumen kependudukan tetap bisa diakses tanpa kendala.
Data yang biasanya tercetak di KTP-el saat ini bisa ditampilkan langsung di layar HP. IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone.
Penduduk tetap boleh menyimpannya seperti biasa — IKD berfungsi sebagai kanal digital tambahan untuk kebutuhan verifikasi yang sekarang mengarah ke sistem elektronik. Kebijakan baru ini tidak menghapus keabsahan KTP-el fisik.
Apakah proses aktivasi rumit?
Tidak, cukup unduh aplikasi dan ikuti tahap verifikasi standar seperti dijelaskan di atas.
Kenapa harus buru-buru aktivasi IKD?
Lantaran mulai 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa melalui aplikasi IKD, bukan tautan lama.
Penduduk bisa langsung menyiapkan syarat dan mengikuti langkah aktivasi resmi dari Dukcapil. Perubahan aturan QR Code membuat aktivasi IKD sebaiknya tidak ditunda.