PALANGKA RAYA — Bulog Kalteng menargetkan tambahan pasokan MinyaKita bulan depan mencapai 3,3 juta liter. Angka itu disampaikan langsung oleh Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kalteng Erwin Budiana.
"September ini rencana purchase order sebanyak 3,3 juta liter," kata Erwin, Sabtu (26/9/2026).
Pemesanan tersebut menyusul capaian pasokan sepanjang delapan bulan pertama 2026 yang sudah menyentuh angka 13 juta liter. Jumlah itu tersebar dari pasokan awal tahun yang tipis hingga pengiriman rutin di pertengahan tahun.
Erwin menyatakan pasokan MinyaKita ke Bulog Kalteng dalam tiga bulan terakhir relatif stabil. Rata-rata yang diterima mencapai sekitar 2,5 juta liter setiap bulan.
"Untuk rata-rata pasokan tiga bulan terakhir masih stabil, yakni mencapai sekitar 2,5 juta liter per bulan," ujarnya.
Rincian pasokan bulanan memperlihatkan fluktuasi cukup tajam sepanjang 2026. Januari tercatat hanya sekitar 28,8 ribu liter, lalu melonjak menjadi 2,2 juta liter pada Februari dan 1,8 juta liter pada Maret.
Memasuki April, pasokan turun ke sekitar 1,2 juta liter. Mei menyusut lagi menjadi sekitar 517,2 ribu liter. Angka itu kembali naik pada Juni dan Juli yang masing-masing mencapai 2,5 juta liter, lalu Agustus sekitar 2,4 juta liter.
Bulog Kalteng saat ini menggantungkan pasokan MinyaKita dari empat perusahaan mitra penyaluran. Keempatnya yakni PT CBU, PT SSM, PT SAP, dan PT GIPLR.
"Untuk sumber pasokan sampai saat ini Bulog Kalteng berasal dari empat perusahaan, yakni PT CBU, PT SSM, PT SAP, dan PT GIPLR," jelas Erwin.
Menurutnya, pasokan yang diterima bisa naik turun menyesuaikan ketersediaan produksi di pabrik-pabrik mitra tersebut. Meski begitu, ia menegaskan arus pasokan MinyaKita sampai sekarang masih berjalan lancar.
"Pasokan MinyaKita sampai saat ini masih lancar. Namun memang turun naik tergantung ketersediaan yang ada di pabrik-pabrik yang bermitra dengan Bulog," ujarnya.
Penyaluran MinyaKita oleh Bulog Kalteng mengacu pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan produsen mendistribusikan MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO.
Distribusi tersebut harus melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sebagai distributor pertama. Aturan ini menjadi dasar Bulog Kalteng dalam menyerap pasokan dari perusahaan mitra.
"Produsen wajib mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat atau MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan," pungkasnya.