Pemkab Pulang Pisau Serahkan Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Desa ke Pemerintah Desa

Penulis: Qodri Anwar  •  Selasa, 29 September 2026 | 09:30:02 WIB
Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mengikuti ekspose BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah di Pulang Pisau, Senin.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menyepakati pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja desa dikelola langsung oleh pemerintah desa. Kesepakatan itu diambil untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa. Fokus awal perlindungan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran sekitar Rp10.000 per orang.

PULANG PISAU — Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyatakan pemerintah daerah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Pernyataan disampaikan setelah mengikuti ekspose BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah di Pulang Pisau, Senin.

Ekspose tersebut membahas poin-poin yang berkaitan dengan kepesertaan pekerja di desa. Salah satu pembahasannya menyangkut keterlibatan pemerintah setempat dalam mekanisme pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran Iuran Dikelola Langsung Pemerintah Desa

Pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati agar pembayaran kepesertaan bagi pekerja desa dikelola langsung oleh pemerintah desa. Ahmad Jayadikarta menegaskan kesepakatan itu diambil agar mekanisme iuran lebih tertata di tingkat desa.

"Kita sudah sepakati untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu langsung desa sendiri yang mengelola," jelasnya.

Iuran Rp10.000 per Orang untuk Dua Jaminan

Perlindungan yang menjadi fokus awal bagi pekerja desa mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ahmad Jayadikarta menyebut iuran kedua jaminan itu sekitar Rp10.000 per orang.

"Tadi disampaikan kita hanya membayar untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian itu saja jadi kurang lebih Rp10.000 per orangnya," terangnya.

Kebijakan tersebut diharapkan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa. Kepesertaan ditujukan bagi seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan, baik yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah maupun dari pihak swasta.

Perusahaan Swasta Diminta Penuhi Kewajiban Kepesertaan

Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan swasta yang beroperasi di Pulang Pisau memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Kepesertaan itu dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

"Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, pekerja pada perusahaan perlu memperoleh jaminan hari tua sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan itu berfungsi sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja.

"Perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk adanya jaminan hari tua karena itu merupakan tabungan bagi pekerja kalau dia sudah pensiun," demikian Ahmad Jayadikarta.

Risiko Kerja Jadi Alasan Perlindungan Diperluas

Pemerintah setempat menilai perlindungan pekerja perlu menjadi perhatian bersama karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja. Penyelesaian mekanisme pembayaran di tingkat desa menjadi langkah awal sebelum kepesertaan diperluas ke kelompok pekerja lain di kabupaten tersebut.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top