Kemenkum Kalteng Harmonisasi 5 Raperbup Murung Raya, dari Batas Desa hingga Keringanan BPHTB

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:27:32 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor memimpin harmonisasi lima Raperbup Murung Raya di Palangka Raya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Murung Raya di Palangka Raya. Pembahasan menyasar regulasi batas desa, transaksi non tunai, dana hasil pajak, internsip dokter, hingga keringanan bea perolehan hak atas tanah bagi warga berpenghasilan rendah.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor menyatakan harmonisasi menjadi tahap krusial sebelum kelima rancangan itu ditetapkan. Tim perancang peraturan perundang-undangan bersama jajaran Pemkab Murung Raya mencermati dasar hukum, substansi, struktur, dan rumusan norma tiap rancangan.

Pembahasan berlangsung di Palangka Raya. Lima Raperbup itu mencakup Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa, serta Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.

Dua Raperbup Lain: Internsip Dokter dan Keringanan BPHTB

Dua rancangan tersisa mengatur Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Daerah bagi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Murung Raya. Satu lagi berupa perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hajrianor menegaskan harmonisasi tidak berhenti pada uji kesesuaian norma. Regulasi yang dibentuk harus bisa diterapkan dan menjawab kebutuhan daerah.

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bukan hanya melihat kesesuaian norma secara yuridis, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan daerah," katanya.

Mengapa Pembahasan Dilakukan Sejak Tahap Perumusan

Menurut Hajrianor, pembahasan bersama sejak tahap perumusan memberi kepastian hukum sekaligus menyelaraskan substansi regulasi dengan kondisi daerah. Koordinasi Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemkab Murung Raya akan terus diperkuat di setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Cakupannya meliputi regulasi pemerintahan desa, pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan desa, hingga pemberian kemudahan bagi masyarakat. Harmonisasi juga mencegah tumpang tindih pengaturan antarperaturan.

Kaitan Langsung dengan Pemerintahan Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane menyebut sejumlah rancangan yang dibahas berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan program di tingkat desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.

Langkah Setelah Harmonisasi

Hasil pembahasan menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan. Hajrianor menyatakan produk hukum yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif.

Kelima Raperbup belum memasuki tahap penetapan. Penyempurnaan substansi masih berjalan mengacu catatan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top