PALANGKA RAYA — Bapenda Kota Palangka Raya mencatat 57.051 wajib pajak memanfaatkan penghapusan denda PBB-P2 sepanjang periode April hingga September 2026. Kebijakan itu menghapus sanksi administratif bagi warga yang menuntaskan tunggakan pajak bumi dan bangunan.
Kepala Bapenda Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan program tersebut mempermudah masyarakat menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda keterlambatan. Menurut dia, angka partisipasi yang tinggi menandakan warga menyambut baik kebijakan keringanan yang disiapkan pemerintah daerah.
Emi menilai penghapusan denda menjadi momentum bagi wajib pajak untuk kembali menertibkan kewajiban pembayaran PBB-P2. Pihaknya mengajak warga yang belum memanfaatkan program itu tetap memperhatikan jatuh tempo pajaknya.
"Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2," kata Emi di Palangka Raya.
Selain PBB-P2, Bapenda mencatat 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama September 2026. Diskon itu berlaku untuk pengurusan peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (Prona).
Emi mengapresiasi warga yang memanfaatkan program keringanan sekaligus menunaikan kewajiban perpajakannya. Menurut dia, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD dari pajak daerah menjadi bagian pendapatan daerah yang membiayai sejumlah program pemerintah. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
"Pembayaran pajak bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Bapenda Palangka Raya menjalankan kampanye "Terima Kasih Wajib Pajak" untuk membangun budaya tertib membayar pajak. Kampanye itu menyasar warga agar rutin membayar sesuai jatuh tempo, bukan hanya saat ada program keringanan.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya," kata Emi.
Bapenda juga membuka layanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah bagi warga yang ingin memahami kewajiban, tata cara pembayaran, serta layanan yang tersedia. Pemerintah daerah berharap kepatuhan pembayaran pajak yang membaik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.