Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menemui langsung warga yang bertahan di Tenda Aspirasi 79, wilayah Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu. Dalam pertemuan itu, gubernur menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan kewajibannya, mulai dari pemenuhan kebun plasma, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga tanggung jawab CSR. Pemerintah provinsi dan Kabupaten Seruyan sepakat menindaklanjuti tuntutan warga tersebut.
SERUYAN — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambangi warga yang masih bertahan di Tenda Aspirasi 79, Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu. Kedatangan orang nomor satu di Provinsi Kalteng itu untuk mendengar langsung tuntutan warga terkait hak-hak mereka yang dinilai belum dipenuhi perusahaan perkebunan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Agustiar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi masuknya investasi ke daerah. Namun, perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita menyambut baik investasi, tapi kewajiban mereka juga harus dijalankan. Apa itu kewajibannya, kalau kebun harus ada plasmanya, apa lagi, tenaga lokalnya, CSR dan lainnya," tegas gubernur.
Agustiar memastikan akan mengawal perjuangan masyarakat setempat untuk mendapatkan hak mereka. Menurutnya, pemenuhan hak warga harus dilakukan perusahaan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kesepakatan yang bisa diabaikan.
Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan akan bergerak bersama menindaklanjuti permasalahan tersebut. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda turut hadir dalam pertemuan itu.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengungkapkan bahwa permasalahan antara warga dan pihak perusahaan perkebunan telah dibawa hingga ke pemerintah pusat. Langkah itu ditempuh karena penyelesaian di tingkat daerah dinilai membutuhkan dukungan regulasi dari kementerian terkait.
Selanorwanda menyebut pihaknya telah melakukan audiensi ke sejumlah lembaga dan kementerian di tingkat pusat. Rombongan yang dibawa tidak hanya dari unsur pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
"Kami menggagendakan audiensi ke kementerian. Bupati, kemudian Asisten II, Kabag Perekonomian, Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bappeda, camat serta para kades, semua datang ke sana," jelasnya.
Pertemuan di Jakarta dilakukan dengan jajaran Kementerian Pertanian hingga Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pertemuan itu, Pemkab Seruyan menjadwalkan rapat lanjutan untuk menelusuri kembali persoalan yang ada.
"Dari semua itu, kami rencana hari Senin rapat, kami telusuri lagi," jelas Bupati.
Bupati menegaskan permasalahan ini terus ditindaklanjuti dengan penelaahan mendalam terhadap aturan yang berlaku. Salah satu yang tengah dikaji adalah sejauh mana kewenangan kepala daerah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Apakah bupati punya kewenangan mengevaluasi, memberi peringatan satu, dua dan tiga, atau sekalian mencabutnya, kami pelajari. Oleh karenanya perlu waktu. Bupati ini kalau urusan berani ya berani, tapi jangan sampai salah. Oleh karenanya perlu rapat lagi mengurai semua masalahnya, sampai kepada mengambil keputusan," terangnya.
Warga yang bertahan di Tenda Aspirasi 79 menuntut kepastian pemenuhan hak mereka dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Seruyan. Pemerintah provinsi dan kabupaten menyatakan akan menuntaskan persoalan ini melalui mekanisme aturan yang berlaku.