Pemkab Kotim Lobi Pusat Perbaiki Jalan Mentaya Seberang 1, 80 Persen Masih Titian Kayu Ulin

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:47:31 WIB
Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tristama menyampaikan status kewenangan Jalan Mentaya Seberang 1.

SAMPIT — Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tristama, menyatakan pembahasan perbaikan jalan itu bermula dari aspirasi warga yang disampaikan ke pemerintah pusat. Namun hasil koordinasi menegaskan status jalan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

"Dari hasil koordinasi dengan Kementerian, kewenangan Jalan Mentaya Seberang 1 tetap berada di pemerintah daerah. Karena itu kami diminta menyiapkan langkah penanganannya," ujar Mentana, Selasa 6 Oktober 2026.

Rapat Koordinasi dengan Kementerian PUPR Digelar Akhir September

Persoalan jalan tepian Sungai Mentaya itu sempat dibahas dalam rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa 29 September 2026. Ruas jalan yang berada di bantaran sungai itu memiliki panjang sekitar 1,4 hingga 1,5 kilometer.

Sekitar 80 persen konstruksinya masih menggunakan titian kayu ulin. Sejumlah bagian kini mengalami kerusakan sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Selain membutuhkan perencanaan teknis yang matang, pembangunan permanen juga memerlukan biaya besar karena lokasi jalan berada di kawasan bantaran sungai.

Bupati Instruksikan Koordinasi dengan BPJN dan PU Provinsi

Bupati Kotim Halikinnor telah menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah itu ditempuh untuk mencari kemungkinan bantuan penanganan.

"Karena kebutuhan anggarannya cukup besar, kami akan berkomunikasi dengan Balai maupun pemerintah provinsi untuk mencari solusi terbaik," kata Mentana.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kotim akan menurunkan tim teknis untuk meninjau langsung ke lokasi. Kajian itu diperlukan guna memetakan tingkat kerusakan sekaligus menentukan penanganan yang paling mendesak.

Tidak Seluruh Ruas Rusak Berat, Perbaikan Sementara Jadi Opsi

Mentana menyebut tidak seluruh ruas jalan mengalami kerusakan berat. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar apakah diperlukan perbaikan sementara terlebih dahulu sambil menunggu pembangunan permanen.

Ia mencontohkan pola penanganan yang pernah diterapkan pada Jembatan Kapten Mulyono. Pemeliharaan dilakukan agar fasilitas tetap aman digunakan sebelum tersedia anggaran pembangunan menyeluruh.

"Kalau memungkinkan, dilakukan pemeliharaan terlebih dahulu supaya tetap berfungsi, sambil menunggu anggaran untuk pembangunan permanen," ujarnya.

Aset Tercatat di KIB Sejak 2006, Opsi IJD Sedang Dijajaki

Menurut Mentana, usia Jalan Mentaya Seberang 1 memang sudah cukup tua dan membutuhkan peremajaan. Aset tersebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sejak tahun 2006.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah kabupaten membuka peluang mengusulkan pembangunan jalan melalui dukungan pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memasukkan Jalan Mentaya Seberang 1 ke dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

"Kami akan berkoordinasi dengan BPJN untuk melihat kemungkinan jalan ini bisa diusulkan melalui skema IJD. Tahun ini Kotim mendapat dua paket pembangunan jalan dari program tersebut, sehingga peluang serupa akan kami coba dorong," jelasnya.

Meski hasil rapat dengan Kementerian PUPR menegaskan tanggung jawab penanganan berada di pemerintah daerah, Pemkab Kotim tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Upaya itu ditempuh agar perbaikan Jalan Mentaya Seberang 1 dapat segera direalisasikan.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: beritasampit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top