Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengizinkan pegawai bekerja dari rumah atau WFH bagi yang kesehatannya terdampak kabut asap karhutla di Palangka Raya. Kebijakan ini ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor saat memimpin apel di Aula Mentaya, dengan syarat tanggung jawab kedinasan tetap berjalan penuh. Pegawai yang memilih WFH wajib standby dan dapat dihubungi selama jam kerja.
PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membuka opsi kerja dari rumah bagi pegawai yang kondisi kesehatannya terganggu akibat buruknya kualitas udara di Palangka Raya. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan kebijakan itu tidak mengurangi tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan.
Hajrianor menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya. Menurut dia, kesehatan pegawai menjadi perhatian utama di tengah paparan kabut asap kebakaran lahan dan hutan yang belum juga surut.
Kualitas udara Kota Palangka Raya yang kurang baik membuat sejumlah pegawai rentan mengalami gangguan kesehatan. Hajrianor meminta mereka tidak memaksakan diri masuk kantor.
"Yang paling penting saat ini adalah kesehatan. Bagi pegawai yang kondisi kesehatannya terdampak akibat kondisi udara atau asap, agar tidak memaksakan diri dan dapat menyampaikan kondisinya kepada pimpinan maupun pihak terkait," kata Hajrianor.
Pegawai yang melaporkan kondisi kesehatannya dapat menjalani tugas secara daring. Mekanisme yang disiapkan mencakup WFH penuh maupun pola kerja hibrida, bergantung pada kebutuhan masing-masing bidang.
Fleksibilitas pola kerja datang dengan syarat ketat. Hajrianor menegaskan pegawai yang bekerja dari rumah tetap harus dapat dihubungi dan menyelesaikan tugas tepat waktu.
"WFH bukan berarti tidak bekerja. Baik yang bekerja dari kantor maupun secara hybrid dan WFH, semuanya tetap harus standby, responsif, dapat dihubungi, dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
Pegawai juga diminta tetap mengikuti kegiatan kedinasan. Jika berhalangan hadir, mereka wajib memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki Triwulan IV 2026, Hajrianor meminta jajaran mempercepat penyelesaian program dan kegiatan yang masih berjalan. Percepatan diperlukan agar target pekerjaan dan penyerapan anggaran hingga akhir tahun tercapai optimal.
Ia mengingatkan bahwa kelonggaran pola kerja tidak boleh menjadi celah menurunnya kinerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
"Jangan sampai kondisi ini membuat kinerja menurun. Kita tetap harus menjaga pelayanan, menyelesaikan pekerjaan, dan memastikan seluruh target dapat dipenuhi," katanya.
Hajrianor berharap pengaturan pola kerja ini menjaga kesehatan pegawai sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan. Kondisi udara yang memburuk diharapkan tidak menjadi hambatan bagi jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memberikan pelayanan.