KALIMANTAN TENGAH — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui rasio pajak Indonesia masih menjadi sorotan dan kerap dikritik berbagai pihak. Ia menegaskan upaya menaikkan tax ratio tidak cukup hanya dengan menggenjot pungutan, tetapi harus disertai perbaikan tata kelola dan penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (8/10).
Kritik atas rendahnya rasio pajak Indonesia kembali mencuat di ruang publik. Suahasil mengaku hampir selalu menerima sorotan terkait hal tersebut. Baginya, kritik itu sah-sah saja karena memang menjadi ukuran penting kesehatan fiskal negara.
"Saya kan selalu dibilang tax ratio-nya kekecilan. Kalau tax ratio-nya ingin dinaikkan, artinya saya harus kumpulkan pajak lebih banyak," ujar Suahasil.
Suahasil menilai penguatan penerimaan negara tidak bisa hanya bertumpu pada penambahan jumlah pungutan. Menurutnya, persoalan mendasar justru terletak pada sistem pengumpulan dan penegakan aturan yang belum optimal.
"Pajak kita kuatkan bukan hanya dengan sekadar mengumpulkan, tapi membuat sistem yang lebih baik, membuat tata cara pengumpulan mekanisme yang lebih baik, melakukan penindakan," ujar Suahasil.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa reformasi perpajakan tetap menjadi pekerjaan rumah besar. Perbaikan administrasi, digitalisasi, hingga penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh disebut sebagai kunci.
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara justru menunjukkan tren positif. Per akhir September 2026, pendapatan negara tercatat Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target.
Angka itu tumbuh 25,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian tersebut menjadi salah satu modal pemerintah menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan global.
Sementara dari sisi belanja, realisasi telah menyentuh Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari total pagu anggaran. Belanja negara meningkat 19 persen secara tahunan.
Dengan posisi pendapatan dan belanja tersebut, APBN mencatatkan defisit 1,25 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih relatif terkendali dibandingkan batas aman yang ditetapkan pemerintah.
Bagi investor, pernyataan Menkeu ini menjadi sinyal bahwa arah kebijakan fiskal ke depan akan menekankan pada kualitas, bukan sekadar kuantitas penerimaan. Perbaikan tata kelola pajak berpotensi memperbaiki iklim usaha dalam jangka panjang.
Namun, pelaku usaha perlu mencermati kemungkinan pengetatan pengawasan dan penindakan pajak. Pemerintah tampaknya akan lebih agresif menutup celah kebocoran penerimaan.
Dengan pertumbuhan pendapatan negara yang sudah 25,5 persen yoy, pasar obligasi dan pelaku pasar modal akan menanti apakah tren ini berlanjut hingga akhir tahun. Keberlanjutan penerimaan menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor global.