Kanwil Kemenkum Kalteng Gandeng BI Kembangkan Kekayaan Intelektual UMKM dan Ekraf Daerah

Penulis: Surya Dinata  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:42:02 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, memimpin pertemuan dengan jajaran Bank Indonesia Perwakilan Kalteng di Palangka Raya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjalin kolaborasi dengan Bank Indonesia Perwakilan Kalteng untuk mengoptimalkan pengembangan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah. Kerja sama itu dibahas dalam kunjungan tim Kanwil Kemenkum Kalteng ke Kantor BI Kalteng di Palangka Raya. Langkah ini menyasar pelaku UMKM dan ekonomi kreatif agar produk serta karya lokal punya kepastian hukum dan nilai tambah.

PALANGKA RAYA — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, memimpin rombongan dalam pertemuan yang diterima Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, beserta jajaran pejabat setempat. Pertemuan itu membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan penguatan ekosistem kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan layanan hukum yang berdampak bagi masyarakat.

"Potensi lokal perlu didukung dengan pelindungan hukum yang tepat agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi," kata Hajrianor di Palangka Raya.

Mengapa Kekayaan Intelektual Penting bagi Produk Lokal Kalteng

Joko Martanto menyebut pengembangan kekayaan intelektual membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Tujuannya agar potensi daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi dan mampu memberi nilai ekonomi.

Pelindungan KI, menurut dia, bukan sekadar pencatatan atau pendaftaran. Ada persoalan lebih besar: bagaimana karya, inovasi, dan produk unggulan masyarakat mendapat kepastian pelindungan serta bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing.

"Karena itu, sinergi dengan Bank Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah strategis untuk memperluas pendampingan dan membuka peluang pengembangan potensi KI di daerah," ujar Joko.

Edukasi dan Pendampingan untuk UMKM serta Pelaku Ekraf

Koordinasi lintas instansi diharapkan memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi kreatif. Pemahaman yang memadai soal kekayaan intelektual dinilai membuat pelaku usaha lebih sadar melindungi identitas produk, karya, dan inovasi mereka.

Hajrianor menyatakan komitmennya memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Dua sasaran utamanya: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengoptimalkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual demi kemajuan daerah.

"Melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya, kami berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memahami pentingnya pelindungan KI serta mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai ekonomi produk dan karya lokal," kata Hajrianor.

Respons Bank Indonesia Kalteng

Yuliansah Andrias menyambut baik kunjungan koordinasi Kanwil Kemenkum Kalteng. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong pengembangan potensi unggulan daerah dan memperkuat daya saing produk lokal.

"Pengembangan potensi daerah memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha. Kekayaan intelektual memiliki keterkaitan dengan upaya meningkatkan nilai tambah produk serta memperkuat identitas dan daya saing usaha. Kami menyambut baik koordinasi ini dan berharap komunikasi serta sinergi yang terbangun dapat ditindaklanjuti melalui program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah," kata Yuliansah.

Kolaborasi ini menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah, bukan sekadar urusan administrasi pendaftaran. Bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kalteng, pendampingan dari dua instansi itu membuka peluang produk lokal mendapat pengakuan hukum sekaligus nilai jual lebih tinggi.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top