PALANGKA RAYA - Ditjen Dukcapil Kemendagri menekankan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk memindai QR Code dokumen kependudukan resmi dihentikan. Ke depan, pemindaian hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perubahan ini membuat penduduk yang belum memiliki IKD dianjurkan segera melakukan aktivasi agar layanan verifikasi dokumen kependudukan tetap bisa diakses tanpa kendala.
Apa Itu IKD?
Data yang biasanya tercetak di KTP-el saat ini bisa ditampilkan langsung di layar HP. IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone.
KTP-el Fisik Tidak Perlu Dibuang
Penduduk tetap boleh menyimpannya seperti biasa — IKD berfungsi sebagai kanal digital tambahan untuk kebutuhan verifikasi yang sekarang mengarah ke sistem elektronik. Kebijakan baru ini tidak menghapus keabsahan KTP-el fisik.
Manfaat IKD
- Memudahkan akses informasi identitas lewat HP.
- Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
- Verifikasi identitas lebih cepat di layanan yang sudah mendukung IKD.
- Dilengkapi keamanan melalui PIN dan pengenalan wajah.
Syarat Sebelum Aktivasi
- Data kependudukan yang sudah terdaftar.
- Nomor HP aktif.
- Email aktif.
- Smartphone pendukung aplikasi IKD.
Langkah Aktivasi IKD
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah proses aktivasi rumit?
Tidak, cukup unduh aplikasi dan ikuti tahap verifikasi standar seperti dijelaskan di atas.
Kenapa harus buru-buru aktivasi IKD?
Lantaran mulai 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa melalui aplikasi IKD, bukan tautan lama.
Kesimpulan
Penduduk bisa langsung menyiapkan syarat dan mengikuti langkah aktivasi resmi dari Dukcapil. Perubahan aturan QR Code membuat aktivasi IKD sebaiknya tidak ditunda.