Pencarian

Pemkab Seruyan Kelola 246 Unit BSPS 2026, Tiap Penerima Dapat Rp20 Juta untuk Bedah Rumah

Kamis, 17 September 2026 • 21:38:01 WIB
Pemkab Seruyan Kelola 246 Unit BSPS 2026, Tiap Penerima Dapat Rp20 Juta untuk Bedah Rumah

Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengoptimalkan penyaluran 246 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat tahun 2026 untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni di daerah itu. Setiap penerima menerima Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Sebagian unit dilaporkan sudah selesai, salah satunya di Desa Pematang Panjang.

KUALA PEMBUANG — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Seruyan menangani 246 unit BSPS yang dialokasikan pemerintah pusat untuk tahun 2026. Program bedah rumah ini menyasar warga yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) agar bisa beralih status menjadi rumah layak huni (RLH).

Kepala Disperkimtan Seruyan Albidinnor menyebut bantuan tersebut perlu dimanfaatkan dan dirawat dengan baik oleh penerima. "Kami harap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik sehingga rumah tidak layak huni (RTLH) dapat menjadi rumah layak huni (RLH)," kata Albidinnor di Kuala Pembuang, Kamis.

Rincian Rp20 Juta per Unit: Material dan Upah Tukang

Setiap penerima mendapat Rp20 juta per unit. Alokasi itu dibagi dua: Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Albidinnor menegaskan harapan agar bantuan yang sudah disalurkan dan selesai dikerjakan bisa langsung ditempati dan dirawat. "Harapan kami ketika bantuan ini disalurkan dan sudah selesai agar bisa ditinggali, dirawat dengan baik," jelasnya.

Target Kesehatan dan Kualitas SDM Warga Penerima

Selain soal kelayakan bangunan, program ini diarahkan pada perbaikan tingkat kesehatan masyarakat. Tempat tinggal yang layak huni dan pencahayaan yang bagus dinilai bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Seruyan.

Perbaikan rumah juga berdampak langsung pada kondisi sanitasi dan sirkulasi udara keluarga penerima. Dua aspek itu menjadi perhatian utama dalam penentuan kriteria RTLH.

Cara Daftar: Syarat dan Alur Pengusulan ke Disperkimtan

Warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan diminta menyampaikan data kepada Disperkimtan untuk dicek dan diusulkan. Syarat yang diperlukan meliputi foto KTP, kartu keluarga, foto rumah, titik koordinat, dan persyaratan lain.

Albidinnor menegaskan kewenangan dinasnya terbatas pada tahap pengusulan. "Batas kewenangan kami terkait program ini hanya sebatas pengusulan saja. Dari 246 unit tadi informasi yang kami terima juga sebagian ada yang sudah selesai itu ada di Desa Pematang Panjang," jelasnya.

Warga yang datanya belum masuk diimbau segera melapor ke Disperkimtan Seruyan agar bisa diverifikasi sebelum proses pengusulan berikutnya.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks