KALIMANTAN TENGAH — Badan Gizi Nasional resmi menghentikan operasional permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini diambil setelah keempat dapur dinilai indisipliner dan gagal memenuhi standar keamanan pangan. Sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang sudah bersertifikat SLHS.
Empat SPPG yang dihentikan tersebar di empat provinsi berbeda, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Masing-masing dikelola yayasan berbeda dan melayani ribuan anak penerima manfaat MBG setiap harinya.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN dengan nomor berbeda untuk tiap SPPG. Keputusan diambil berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
Daftar 4 SPPG yang Dihentikan Permanen
Berikut rincian keempat SPPG beserta nomor SK dan jumlah penerima manfaat yang terdampak:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya — Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat. SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 — Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih, melayani 2.614 penerima manfaat. SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 — Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara, melayani 2.281 penerima manfaat. SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya — Kabupaten Jayapura, Papua. Dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, melayani 2.220 penerima manfaat. SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Alasan BGN Cabut Izin Operasional
Keempat SPPG dinilai tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan. Rekam kepatuhan, riwayat kejadian, dan kemampuan perbaikan sistem keamanan pangan menjadi pertimbangan utama.
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah terakhir setelah SPPG bersangkutan tidak memperbaiki diri.
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat," tegas Ketut pada Rabu (23/9/2026).
"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," lanjutnya.
Kapan SPPG Bisa Dihentikan Permanen?
BGN menetapkan empat kondisi yang memungkinkan pemberhentian permanen. Pertama, SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali. Kedua, sudah dikenakan sanksi pemberhentian sementara lebih dari dua kali.
Ketiga, SPPG tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan. Keempat, tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Bagaimana Nasib 10.112 Penerima Manfaat?
Seluruh penerima manfaat dari keempat SPPG dialihkan layanannya ke SPPG terdekat. SPPG pengganti dipastikan sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan berkapasitas memadai.
Langkah ini memastikan hak anak-anak atas makanan bergizi tetap terpenuhi meski dapur penyedia sebelumnya ditutup. Orang tua penerima manfaat tidak perlu mendaftar ulang.
Ketut menambahkan, aspek keamanan pangan menjadi fondasi utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG. Pengawasan akan terus diperketat di seluruh SPPG yang masih beroperasi.