Pencarian

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari, 192.217 Titik Panas Terdeteksi

Rabu, 30 September 2026 • 09:18:31 WIB
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari, 192.217 Titik Panas Terdeteksi
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari.

PALANGKA RAYA — Keputusan perpanjangan disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa malam. Status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan selama 30 hari, terhitung 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Penetapan awal status itu merujuk Surat Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026, yang menaikkan status Kalteng dari siaga darurat menjadi tanggap darurat karhutla.

Kabut Asap Jadi Alasan Utama Perpanjangan

Agustiar menyebut kondisi kabut asap yang masih terjadi di sejumlah daerah menjadi pertimbangan utama memperpanjang status tanggap darurat.

"Sampai 30 hari ke depan. Masanya kan habis hari ini. Melihat situasi kabut asap begini, makanya kami perpanjang ya," kata Agustiar.

Ia menegaskan perpanjangan status tanggap darurat sudah dipastikan sejak masa berlaku sebelumnya habis.

"Untuk tanggap darurat pasti diperpanjang ya," ujar Agustiar.

Anggaran Penanganan Dipantau Lewat Sistem Digital

Soal pendanaan, Agustiar memastikan anggaran penanganan karhutla sudah berjalan. Menurutnya, proses penyerapan anggaran dapat dipantau melalui sistem digital.

"Anggaran sudah berjalan tadi ya, untuk penyerapannya sekarang zaman digital ya. Dilihat saja, internet kelihatan saja," ujarnya.

192.217 Titik Panas dan 15.075 Hektare Lahan Terbakar

Data BPBD Kalteng periode 1 Januari hingga 29 September 2026 mencatat 192.217 titik hotspot berdasarkan data HS BRIN dan Sipongi. Luas area terbakar berdasarkan laporan lapangan dari kabupaten dan kota kepada Pusdalops PB Provinsi Kalteng mencapai 15.075,71 hektare.

Sementara itu, citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS melalui Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas area terbakar di Kalteng sebesar 7.634 hektare. Selisih angka kedua sumber itu muncul karena perbedaan metode penghitungan, antara laporan lapangan dan pemantauan satelit.

Apa Dampaknya bagi Warga Kalteng?

Perpanjangan status tanggap darurat membuka akses pendanaan dan mobilisasi sumber daya lintas instansi untuk penanganan karhutla. Status ini juga menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota menggelar operasi pemadaman serta penanganan dampak kabut asap terhadap kesehatan warga.

Wilayah yang paling terdampak kabut asap umumnya berada di sekitar lahan gambut yang mudah terbakar pada musim kemarau. Pemprov Kalteng belum merinci daerah mana saja yang akan mendapat prioritas penanganan selama periode perpanjangan.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritasampit.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks