Pencarian

Satpol PP Kalteng Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Jalan G Obos Palangka Raya, Keranjang hingga Pikap Ditepikan

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 21:42:02 WIB
Satpol PP Kalteng Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Jalan G Obos Palangka Raya, Keranjang hingga Pikap Ditepikan
Petugas Satpol PP Kalteng menertibkan lapak PKL yang menutup trotoar di Jalan G Obos, Palangka Raya.

Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan lapak pedagang kaki lima yang menutup trotoar di kawasan Jalan G Obos, Palangka Raya, sebagai tindak lanjut aduan warga melalui kanal Laporgub Kalteng. Penertiban dilakukan pada 1 Oktober 2026 setelah dua kali perpanjangan waktu yang diberikan kepada pemilik lapak tidak dijalankan. Petugas menepikan keranjang kayu, lapak, dan mobil pikap yang masih berada di lokasi, lalu memasang garis pembatas Pol PP Line.

PALANGKA RAYA — Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kalteng, Billy Bareto, memastikan penertiban yang berlangsung pada 1 Oktober 2026 itu bukan langkah mendadak. Pihaknya lebih dulu menempuh teguran lisan dan mediasi di lapangan sebelum sampai ke tahap penindakan.

Sebelumnya, petugas mendatangi lokasi pada 22 September 2026 dan memberikan teguran lisan kepada pemilik lapak. Saat itu pemilik lapak meminta toleransi waktu untuk memindahkan barang-barang dari atas trotoar secara mandiri hingga 28 September 2026.

"Sebelum bertindak, petugas kami telah mendatangi lokasi pada 22 September 2026 dan memberikan teguran lisan kepada pemilik lapak," kata Billy.

Dua Kali Perpanjangan Waktu Tak Dijalankan

Petugas kembali melakukan pengecekan pada 28 September 2026. Lapak dan barang-barang milik PKL masih berada di lokasi. Pemilik lapak meminta perpanjangan waktu hingga 30 September 2026, dan permintaan itu kembali diberikan.

Namun masa toleransi habis tanpa pelaksanaan pemindahan. Tim Satpol PP akhirnya melakukan penindakan final pada 1 Oktober 2026.

"Kesempatan tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Karena masa toleransi telah habis, Tim Satpol PP melakukan penindakan final pada 1 Oktober 2026," ujar Billy.

Barang Ditepikan, Aktivitas Berjualan Tak Lagi Terlihat

Dalam penertiban itu, petugas menemukan sejumlah barang seperti keranjang kayu, lapak, dan mobil pikap yang masih menutup akses trotoar. Meski begitu, aktivitas berjualan sudah tidak terlihat lagi di lokasi.

Satpol PP Kalteng juga telah mengundang pemilik lapak untuk hadir di lokasi guna mendapatkan edukasi terakhir bersama pemilik bangunan setempat. Petugas bahkan bersedia membantu tenaga dan menyediakan armada untuk mengangkut barang-barang tersebut ke rumah pemilik lapak.

"Namun, pemilik lapak tidak bersedia hadir dan hanya berpesan agar barangnya tidak diamankan," kata Billy.

Pol PP Line Dipasang, Barang Diminta Segera Diambil

Billy menegaskan pihaknya tetap berpegang pada standar operasional prosedur sehingga tidak mengamankan barang secara sepihak. Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, petugas menepikan barang-barang tersebut dari fasilitas umum.

Pemilik diminta segera mengambil seluruh barang, termasuk keranjang dan lapaknya. Petugas juga memasang garis pembatas Satpol PP atau "Pol PP Line" sebagai penanda bahwa area trotoar harus steril dari aktivitas yang menghalangi akses pejalan kaki.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengembalikan fungsi utama trotoar dan bahu jalan demi kenyamanan bersama. Toleransi sudah diberikan, kini saatnya aturan ditegakkan," demikian Billy.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks