KALIMANTAN TENGAH — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tersangka tidak hanya bersekongkol dengan pejabat pembuat komitmen (PPK). Andri Mulyono diduga secara melawan hukum menaikkan harga setiap unit motor listrik agar nilainya mendekati pagu yang telah ditetapkan dalam proyek tersebut.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penyidik menemukan fakta bahwa Andri Mulyono tidak bergerak sendiri. Ia melakukan kongkalikong dengan PPK untuk memuluskan praktik mark up. Modus ini lazim ditemukan dalam kasus pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, di mana harga satuan sengaja digelembungkan agar sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan, bukan berdasarkan harga pasar wajar.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dari proyek pengadaan motor listrik BGN tahun 2025 tersebut. Namun, sumber di lingkungan penyidik menyebutkan indikasi kerugian awal mencapai puluhan miliar rupiah. Angka itu diperoleh dari selisih antara harga kontrak dan harga riil kendaraan listrik di pasaran.
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal. Status ini menunjukkan bahwa ia memiliki kendali penuh atas kebijakan perusahaan, termasuk dalam proses penawaran dan pelaksanaan proyek pengadaan motor listrik di BGN.
Penyidik Kejagung masih mendalami aliran dana hasil mark up. Keterangan sejumlah saksi, termasuk staf keuangan dan operator lapangan, telah dikumpulkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati kelebihan pembayaran tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Proyek pengadaan motor listrik di BGN merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendorong kendaraan ramah lingkungan di lingkungan birokrasi. Namun, kasus ini kembali mencoreng tata kelola pengadaan barang dan jasa di lembaga publik. Kejagung mengingatkan seluruh pejabat pembuat komitmen agar tidak bermain mata dengan rekanan.
Andri Mulyono saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung. Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Penyidik menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.