MUARA TEWEH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat. Wacana ini mengemuka setelah Fraksi Aspirasi Rakyat (F-AR) menyatakan sikap resminya, Kamis.
Juru bicara F-AR, Gun Sriwitanto, menyampaikan bahwa fraksinya mengapresiasi respons konstruktif pemerintah daerah terhadap berbagai isu strategis. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibuktikan dengan implementasi kebijakan yang nyata, terukur, dan akuntabel di lapangan.
Salah satu sorotan paling tajam dalam pendapat akhir fraksi adalah besarnya angka SILPA pada Tahun Anggaran 2025. F-AR menilai fenomena ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan cermin dari kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran yang masih perlu diperbaiki.
"Kami berharap besarnya SILPA menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar setiap rupiah anggaran yang telah direncanakan benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," ujar Gun Sriwitanto di Muara Teweh.
Fraksi menilai SILPA yang besar mengindikasikan adanya hambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga realisasi program pembangunan yang tidak sesuai jadwal. Evaluasi ini dinilai penting agar penganggaran ke depan lebih realistis dan tepat sasaran.
Selain soal SILPA, F-AR juga mendesak pemerintah kabupaten untuk lebih inovatif dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi disebut sebagai salah satu kunci yang bisa dioptimalkan untuk mempermudah wajib pajak sekaligus menekan kebocoran.
"Pemerintah daerah perlu terus menyusun strategi peningkatan PAD secara lebih inovatif melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, digitalisasi pelayanan perpajakan dan retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat," tegasnya.
Lebih lanjut, efektivitas belanja daerah juga diminta untuk difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Beberapa sektor yang disebutkan meliputi pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan UMKM dan penguatan sektor pertanian.
F-AR menekankan agar tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata. Rekomendasi tersebut harus dijadikan alat untuk membenahi tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
"Pemerintah daerah juga perlu memperkuat budaya kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah, serta memastikan keberhasilan pembangunan diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," kata Gun.
Dengan disetujuinya raperda ini, DPRD menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Kemitraan antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih serta pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.