KALIMANTAN TENGAH — Kabar peluncuran ETF emas di pasar modal Indonesia makin terang. KSEI telah menerbitkan kode ISIN untuk EGR milik Pegadaian, menjadikan perusahaan pelat merah tersebut sebagai satu-satunya pihak yang terdaftar sejauh ini. Kode ISIN ini berfungsi sebagai identitas resmi efek, sekaligus menjadi prasyarat utama sebelum produk diperdagangkan.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, penerbitan EGR ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbasis emas, serta Peraturan KSEI Nomor II-F Tahun 2026. "EGR Pegadaian merupakan bagian dari pengembangan produk ETF emas," ujarnya, Rabu (5/8).
Mekanisme kerjanya cukup sederhana. Emas fisik yang tersimpan di Pegadaian akan dikonversi menjadi catatan kepemilikan elektronik di sistem KSEI. Setelah itu, manajer investasi dapat membeli EGR tersebut untuk dijadikan aset dasar (underlying) dari produk ETF emas yang mereka terbitkan.
"Emas fisik yang ada di Pegadaian dikonversi menjadi catatan elektronik di KSEI menjadi EGR, dan berikutnya akan menjadi underlying dari ETF Emas," jelas Samsul.
Pegadaian sendiri menyatakan akan berperan dalam pengelolaan dan pencatatan aset emas secara terintegrasi. Melalui akun Instagram resminya, perusahaan menegaskan kehadiran ETF emas diharapkan bisa membuka peluang baru bagi investor untuk berinvestasi emas melalui mekanisme pasar modal yang modern dan terpercaya.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia melaporkan antusiasme manajer investasi cukup tinggi. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut sudah ada 7 manajer investasi yang mengajukan diri untuk menerbitkan produk ini. Lima lainnya masih dalam proses, dan sebagian tengah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk nama-nama MI-nya ditunggu saja ya update-nya, soalnya semua masih proses," kata Iding. Direktur Perdagangan BEI Irvan Sunandy menambahkan, pihaknya terus mendorong agar peluncuran sesuai jadwal, mengingat produk ini sempat tertunda sejak tahun lalu.
Salah satu pekerjaan rumah yang masih dikaji adalah aspek perpajakan. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono mengungkapkan, instrumen pasar modal selama ini punya skema pajak final yang jelas, seperti deposito 20 persen atau obligasi 10 persen. Sementara untuk underlying emas, skema pajaknya masih menggunakan mekanisme capital gain dan belum ada aturan final. BEI pun telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mematangkan regulasi ini.
Meski masih ada tantangan regulasi, ETF emas disebut memiliki keunggulan dibanding transaksi emas konvensional atau emas digital. Investor bisa melakukan jual beli di pasar sekunder dengan harga yang lebih kompetitif. Produk ini juga akan didukung oleh liquidity provider dan market maker yang aktif memberikan kuotasi harga, sehingga investor berpeluang mendapatkan harga lebih baik.
Dengan segala persiapan yang berjalan, peluncuran ETF emas pada 10 Agustus mendatang akan menjadi tonggak baru bagi pasar modal Indonesia. Produk ini tidak hanya memperkaya variasi instrumen investasi, tetapi juga menjembatani masyarakat yang ingin berinvestasi emas dengan cara yang lebih fleksibel dan transparan.