SAMPIT — Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam Perubahan APBD 2026 meningkat Rp 90,28 miliar atau 4,56 persen dibandingkan sebelum perubahan. Anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1,981 triliun kini menjadi Rp 2,071 triliun.
Kenaikan ini seiring penyesuaian kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan perubahan anggaran tahun 2026 diprioritaskan untuk pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada sisi pendapatan, asumsi daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 1,947 triliun menjadi Rp 1,975 triliun. Artinya, pendapatan daerah bertambah Rp 27 miliar atau 1,44 persen dibanding sebelum perubahan.
"Penyesuaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan struktur Perubahan APBD Kotim 2026," terang Irawati di Sampit, Senin.
Fakta menarik lainnya, penerimaan pembiayaan meningkat signifikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 171 miliar atau bertambah Rp 123 miliar. Persentase kenaikannya mencapai 255,61 persen.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 14,5 miliar sehingga tidak mengalami perubahan dibandingkan anggaran sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ruang fiskal baru yang cukup besar untuk membiayai program prioritas.
Irawati mengingatkan bahwa perubahan anggaran harus dilakukan secara rasional, cermat, dan akuntabel. Pasalnya, kondisi keuangan daerah pada 2026 menghadapi tantangan cukup berat, mulai dari dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global, hingga penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah yang mempengaruhi ruang fiskal.
"Belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan memberikan dampak nyata, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," jelasnya.
Prioritas lainnya yang diusung dalam perubahan ini mencakup penguatan ekonomi daerah dan desa, pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat. Pemerintah daerah bersama DPRD Kotim juga harus mengikuti tahapan dan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut, persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan paling lambat akhir September 2026. Irawati berharap seluruh proses lanjutan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjaga kelancaran pemerintahan serta pembangunan Kotim sepanjang tahun ini.