PULANG PISAU — Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 memasuki babak krusial. Selain harus menyeimbangkan pendapatan dan belanja, pemerintah daerah kini dihadapkan pada kewajiban membayar utang tahun sebelumnya yang nilainya nyaris Rp 50 miliar.
Tandean Indra Bella mengungkapkan, tidak semua utang tersebut harus segera dilunasi. Pihaknya bersama eksekutif akan memilah mana kewajiban yang masuk kategori wajib bayar dan mana yang masih dapat dijadwalkan ulang.
"Total secara keseluruhan hampir Rp50 miliar, tetapi ada yang sifatnya masih bisa ditunda dan ada yang memang wajib dibayar. Nanti kita lihat lagi berapa yang memang wajib dibayar," kata Tandean di Pulang Pisau, Senin.
Ketua DPRD menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tidak jauh berbeda dengan kabupaten lain di Indonesia. Tekanan terbesar datang dari kebutuhan belanja operasional yang terus berjalan setiap bulannya.
"Penyusunan APBD murni 2026 sebenarnya kita sudah berimbang. Berimbang itu pun dengan dua bulan belanja pegawai belum terhitung," jelasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi defisit tersembunyi yang baru akan terlihat ketika kewajiban gaji pegawai dihitung secara penuh. Situasi ini yang kemudian mendorong DPRD untuk mencermati setiap pos belanja dalam dokumen perubahan.
Dalam pembahasan yang melibatkan eksekutif dan legislatif ini, Tandean berharap pemerintah pusat segera merealisasikan skema penguatan fiskal. Ia menyebut ada sebanyak 490 daerah di Indonesia yang masuk kategori berkapasitas fiskal lemah, termasuk kemungkinan Pulang Pisau.
"Kita berharap ada bantuan penguatan fiskal untuk daerah-daerah yang fiskalnya lemah, yaitu mencapai sebanyak 490 daerah se-Indonesia," ujarnya.
Informasi yang diterimanya, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sekitar Rp 20,5 triliun. Alokasi tersebut khusus diperuntukkan membantu daerah membiayai belanja pegawai, terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi beban berat bagi daerah.
Jika skema bantuan dari pusat tidak kunjung turun, Tandean memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah efisiensi. Sejumlah program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD murni bakal dievaluasi ulang dan dipangkas skalanya.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran utang. Keputusan final mengenai besaran utang yang dibayar serta program yang diefisiensikan akan menjadi materi utama dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).