Pencarian

EU Denda Google Rp 15,4 Triliun karena Langgar Aturan Digital Markets Act

Jumat, 24 Juli 2026 • 07:13:31 WIB
EU Denda Google Rp 15,4 Triliun karena Langgar Aturan Digital Markets Act
Komisi Eropa menjatuhkan denda pertama sebesar €460 juta terhadap Google karena memberikan perlakuan istimewa kepada layanan milik sendiri dalam hasil pencarian.

KALIMANTAN TENGAH — Denda pertama sebesar €460 juta (sekitar Rp 7,9 triliun) dijatuhkan karena Google Search dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada layanan milik sendiri. Hasil pencarian untuk shopping, hotel, transportasi, dan olahraga dari Google muncul lebih menonjol dibandingkan layanan serupa dari pihak ketiga.

Investigasi atas praktik ini sudah berlangsung sejak 2024 dan mencapai putusan awal pada Maret 2025. Google sempat mengajukan solusi perbaikan, namun Komisi Eropa menilai tidak memadati dan memberikan perpanjangan waktu hingga Mei 2026. Dalam wawancara dengan Reuters, Google menyebut perubahan yang akhirnya diterapkan sebagai "penurunan kualitas terbesar dalam sejarah produk."

Denda kedua senilai €430 juta (sekitar Rp 7,1 triliun) menargetkan kebijakan Google Play Store. Komisi Eropa menemukan Google melarang pengembang aplikasi menawarkan opsi pembayaran di luar sistem Play Store, termasuk melalui toko aplikasi lain. Praktik ini dinilai menghambat pengembang untuk "berkomunikasi secara bebas dan menawarkan promosi, serta membuat kontrak dengan pengguna melalui saluran distribusi pilihan mereka."

Google Masih Bisa Banding

Google memiliki opsi untuk mengajukan banding atas kedua denda tersebut. Sementara itu, perusahaan raksasa teknologi ini terus berkoordinasi dengan Komisi Eropa untuk memastikan perubahan pada Search dan Play Store tidak melanggar DMA di masa mendatang.

Ini bukan pertama kalinya Google berurusan dengan regulator Eropa. Sebelumnya, Komisi Eropa juga memutuskan bahwa Google wajib membagikan data pencariannya kepada perusahaan lain dan chatbot AI. Putusan tersebut tidak terkait dengan denda terbaru dan Google memiliki tenggat waktu hingga Januari 2027 untuk memenuhinya.

Apa Dampaknya bagi Pengembang dan Pengguna?

Bagi pengembang aplikasi, keputusan ini membuka peluang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif di luar Google Play Store. Mereka juga bisa mengarahkan pengguna ke metode instalasi lain tanpa takut melanggar aturan Google.

Bagi pengguna Android di Indonesia, efeknya mungkin tidak langsung terasa. Namun, perubahan kebijakan ini berpotensi menurunkan biaya aplikasi dan langganan karena pengembang tidak lagi dipaksa membayar komisi 30 persen ke Google untuk setiap transaksi.

Komisi Eropa menyatakan akan terus memantau perubahan yang dilakukan Google dan tetap membuka dialog untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap DMA. Google pun mengaku telah bekerja sama dengan komisi untuk merancang fitur-fitur yang sesuai dengan regulasi.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: 9to5google.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks