SAMPIT — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit mencatat kenaikan signifikan barang hasil penindakan rokok ilegal di Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan. Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyebut peningkatan secara year on year hampir 100 persen dalam enam bulan terakhir.
“Kalau bicara semesteran, year on year, peningkatan itu hampir 100 persen dalam enam bulan ini. Secara agregat bahkan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Termasuk pengenaan denda, dalam satu semester ini sudah Rp400 jutaan,” kata Agus di Sampit, Selasa.
Lonjakan Tertinggi di Katingan, Disusul Seruyan
Data KPPBC TMP C Sampit menunjukkan jumlah batang rokok ilegal yang diamankan di seluruh wilayah pengawasan meningkat tajam. Kabupaten Kotawaringin Timur naik 42,80 persen, dari 145.280 batang pada semester I 2025 menjadi 207.460 batang pada semester I 2026.
Sementara itu, Kabupaten Katingan mencatat lonjakan paling ekstrem: 454,69 persen, dari 7.680 batang menjadi 42.600 batang. Di Kabupaten Seruyan, barang hasil penindakan melonjak 288,41 persen, dari 27.600 batang menjadi 107.200 batang.
Warung Jadi Sasaran, Gudang Besar Belum Ditemukan
Agus menjelaskan, meski angka penindakan naik, sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari penjualan eceran di warung atau toko. Pihaknya belum menemukan gudang besar maupun distribusi menggunakan truk di tiga kabupaten tersebut.
“Hampir setiap pekan kami melakukan penindakan, namun umumnya jumlahnya kecil karena dijual di warung atau toko,” ujarnya.
Menurut Agus, sasaran utama distribusi rokok ilegal berada di kawasan perkebunan dan pertambangan yang memiliki banyak pekerja. Rokok ilegal diduga masuk dari daerah lain sebelum dipasarkan dalam jumlah terbatas.
Ultimum Remedium: Denda Tiga Kali Nilai Cukai
Pelanggar cukai di wilayah ini bisa menyelesaikan perkara melalui mekanisme ultimum remedium. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kalau pelanggar memenuhi ketentuan, pidananya dapat diganti dengan pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai. Tapi tetap itu merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelas Agus.
Pemkab Kotim Segera Bentuk Satgas Rokok Ilegal
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim Wim Reinardt Kalawa Benung mengatakan hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan penting untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Salah satu manfaatnya adalah meningkatnya penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Pajak Rokok.
“Semakin kita bisa menekan peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Ini tentu menjadi kepentingan bersama,” ucap Wim.
Pemkab Kotim berencana segera mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Rokok Ilegal yang hingga kini belum terbentuk. Pemerintah daerah bersama Bea Cukai juga akan memperluas sosialisasi ke seluruh 17 kecamatan.
Sinergi Tiga Kabupaten untuk Pengawasan
Agus menambahkan, peningkatan penindakan tidak lepas dari sinergi dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Kegiatan monitoring dan evaluasi digelar setiap enam bulan untuk menyusun perencanaan dan memperkuat koordinasi.
Kolaborasi juga diarahkan pada pengumpulan informasi dugaan peredaran rokok ilegal melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) yang terintegrasi secara nasional. “Kewenangan penindakan tetap berada pada Bea Cukai. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui penyampaian informasi, pemetaan wilayah rawan dan kegiatan sosialisasi,” pungkasnya.