Pencarian

Pemkab Kotim dan Bapas Sampit Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Ini Syarat dan Jenis Hukuman Pengganti Penjara

Senin, 03 Agustus 2026 • 20:07:01 WIB
Pemkab Kotim dan Bapas Sampit Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Ini Syarat dan Jenis Hukuman Pengganti Penjara
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan Bapas Kelas II Sampit terkait pidana kerja sosial di Sampit, Senin (13/1/2025).

SAMPIT — Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat mengimplementasikan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bupati Kotim Halikinnor bersama Wakil Bupati Irawati menandatangani nota kesepahaman dengan Bapas Kelas II Sampit, sebuah langkah konkret yang mengubah arah sistem pemidanaan di daerah tersebut.

Kesepakatan ini bukan sekadar seremonial belaka. Ia menjadi fondasi bagi penerapan hukuman alternatif di luar tembok penjara, menyasar para pelaku tindak pidana ringan yang selama ini kerap memadati rumah tahanan.

Mengapa Pidana Kerja Sosial Diperlukan?

Halikinnor menjelaskan, perubahan paradigma dalam KUHP yang disahkan pada 2022 menuntut sistem pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan. Fokusnya kini bergeser pada pembinaan dan efek jera yang lebih manusiawi.

"Dengan perkembangan regulasi KUHP, tidak semua terpidana harus menjalani hukuman penjara. Untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, dapat dikenakan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan," ujarnya di Sampit, Senin.

Lebih jauh, ia menilai skema ini menjadi solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan yang kian sesak. Banyak dari penghuni lapas adalah pelaku kejahatan kecil, seperti pencurian dengan nilai ekonomi rendah yang dilakukan pertama kali karena desakan faktor ekonomi.

"Dengan begitu kalau hanya tindak pidana ringan tidak harus langsung masuk penjara, apalagi kapasitas lapas kita sudah sangat penuh bahkan overload. Dengan kerja sosial mereka tetap bertanggung jawab, dibina, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Kriteria Ketat dan Jenis Pekerjaan yang Dijalani

Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak serta-merta diberikan kepada semua terpidana. Ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari ancaman hukuman hingga catatan kriminal pelaku.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terpidana yang memenuhi syarat adalah mereka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, vonis tidak lebih dari enam bulan, serta nilai kerugian atau denda di bawah Rp10 juta. Syarat lainnya, pelaku bukan merupakan residivis atau pengulang tindak pidana.

Nantinya, bentuk kegiatan kerja sosial akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap latar belakang dan keterampilan masing-masing terpidana. Lokasi penempatan pun tidak terpusat di ibu kota kabupaten, melainkan tersebar di kecamatan hingga desa sesuai domisili.

"Bentuk kegiatannya dapat berupa pekerjaan kebersihan lingkungan, pertanian, maupun aktivitas sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat," imbuh Prayudha.

Untuk tahap awal, para terpidana yang menjalani hukuman sosial dapat ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu kebersihan, atau di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk tugas-tugas lapangan. Seluruh prosesnya tetap berada di bawah pengawasan ketat Bapas.

Belum Ada Terpidana yang Menjalani Hukuman Sosial

Meski ketentuan pidana kerja sosial telah berlaku sejak 2 Januari 2022, Prayudha mengakui hingga saat ini belum ada satu pun terpidana di Kotim yang menjalani hukuman model baru tersebut. Bapas Kelas II Sampit sendiri masih aktif membimbing enam klien dalam program pembinaan lainnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan mekanisme yang selama ini masih berjalan di atas kertas dapat segera dieksekusi di lapangan. Bupati Halikinnor berharap kolaborasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat.

"Harapan kami tentu bukan semakin banyak orang menjalani pidana kerja sosial, tetapi angka kriminalitas menurun. Namun jika memang ada kasus yang memenuhi syarat, mekanisme ini akan meringankan beban pemerintah sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks