Pencarian

OpenAI Bayar Denda Rp 52 Miliar ke Pemerintah AS Akibat Tuduhan Diskriminasi Perekrutan

Rabu, 05 Agustus 2026 • 02:59:31 WIB
OpenAI Bayar Denda Rp 52 Miliar ke Pemerintah AS Akibat Tuduhan Diskriminasi Perekrutan
Logo OpenAI terlihat pada layar di depan gedung Departemen Kehakiman AS di Washington, DC, terkait penyelesaian kasus diskriminasi perekrutan.

KALIMANTAN TENGAH — OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT, resmi membayar denda dan kompensasi total USD 3,2 juta (sekitar Rp 52 miliar) kepada pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini merupakan hasil penyelidikan Departemen Kehakiman (DOJ) atas praktik perekrutan yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja lokal.

Modus Perekrutan yang Bermasalah

Investigasi DOJ menemukan OpenAI tidak menjalankan proses sertifikasi tenaga kerja permanen (Permanent Labor Certification) dengan benar. Dalam proses imigrasi berbasis pekerjaan, perusahaan seharusnya mengiklankan lowongan kepada pekerja AS terlebih dahulu untuk memastikan tenaga kerja asing tidak menggantikan warga negara.

Alih-alih mematuhi aturan itu, OpenAI justru tidak mengiklankan posisi yang akan diisi di situs karier eksternal mereka. Perusahaan juga meminta pelamar mengirimkan lamaran fisik melalui pos untuk posisi tertentu, sementara lowongan lain menerima lamaran elektronik. Parahnya lagi, iklan lowongan tersebut hanya diputar di radio pada larut malam.

Isi Kesepakatan Penyelesaian

Dalam perjanjian dengan DOJ, OpenAI wajib mempublikasikan semua lowongan di situs karier publik dan menerima lamaran elektronik. Staf perusahaan juga harus menjalani pelatihan terkait kebijakan anti-diskriminasi dalam Immigration and Nationality Act.

Secara finansial, OpenAI membayar USD 1,2 juta sebagai denda perdata. Perusahaan juga menyediakan dana tambahan USD 2 juta yang akan digunakan sebagai dana kompensasi (back-pay fund) bagi para korban praktik diskriminasi tersebut.

Hingga saat ini, DOJ belum merinci mekanisme penentuan korban yang berhak menerima pembayaran dari dana tersebut. Tantangannya, diskriminasi dalam kasus ini terjadi karena korban tidak pernah melihat iklan atau informasi rekrutmen, sehingga identifikasi mereka menjadi sulit dilakukan.

Bukan Kasus Pertama di Industri Teknologi

Penyelesaian ini menambah daftar panjang perusahaan teknologi besar yang berurusan dengan DOJ terkait praktik perekrutan serupa. Meta pernah mencapai kesepakatan senilai jutaan dolar pada 2021 setelah DOJ menggugat program visa H1-B mereka pada 2020. Apple juga mencapai penyelesaian dengan DOJ pada 2023 karena menggunakan taktik serupa untuk mengurangi eksposur lowongan pekerjaan.

Ketergantungan perusahaan teknologi pada pekerja imigran sebenarnya bukan hal baru. Sepanjang 2025, perusahaan seperti Google, Meta, dan Amazon mendominasi penerimaan visa H1-B yang disetujui pemerintah.

Konteks Kebijakan Imigrasi Pemerintah Trump

Yang berubah belakangan ini adalah sikap pemerintah terhadap imigrasi. Presiden Donald Trump secara konsisten berupaya membatasi arus imigrasi. Pada September 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang membebankan biaya USD 100.000 untuk beberapa aplikasi visa H1-B.

Kebijakan baru tersebut dinilai menerapkan pendekatan "bayar untuk bermain" yang berdampak lebih besar pada sebagian perusahaan dibandingkan perusahaan lainnya. Langkah Trump ini juga mempertegas arah kebijakan imigrasinya yang restriktif, setelah sebelumnya ia mencoba melarang imigran dari negara mayoritas Muslim pada masa jabatan pertamanya.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: engadget.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks