SAMPIT — Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menandatangani maklumat pelayaran pada 5 Agustus 2026 sebagai respons atas kabut asap yang menyelimuti sejumlah alur sungai di Kotawaringin Timur. Langkah ini diambil setelah kebakaran hutan dan lahan memicu penurunan jarak pandang yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.
Maklumat bernomor AL.202/519/KSOP.SPT-2026 itu berlaku untuk perairan Alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, serta seluruh wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit. "Terutama pada pagi dan malam hari, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran," kata Hotman dalam surat edarannya.
Instruksi Wajib bagi Nakhoda dan Operator Kapal
Seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, hingga perusahaan keagenan kapal diminta mematuhi sejumlah instruksi selama kabut asap masih berlangsung. Kewaspadaan ekstra wajib diterapkan saat kapal sandar, lepas sandar, berlabuh, maupun tengah berlayar, khususnya di alur sungai dengan lalu lintas padat.
KSOP juga meminta kapal menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jarak pandang. Awak kapal diwajibkan mengoptimalkan penggunaan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai ketentuan pelayaran internasional.
Komunikasi Radio dan Kewenangan Nakhoda
Seluruh kapal wajib memantau komunikasi radio melalui VHF Channel 16/12 untuk menerima informasi keselamatan maupun koordinasi pelayaran. Jika jarak pandang dinilai sangat terbatas dan membahayakan kapal, awak, penumpang, maupun muatan, nakhoda diminta menunda olah gerak hingga kondisi kembali aman.
KSOP menegaskan bahwa keputusan untuk menunda, membatalkan, ataupun melanjutkan pelayaran tetap menjadi tanggung jawab penuh nakhoda berdasarkan kondisi di lapangan. Setiap kesulitan navigasi atau keadaan darurat wajib segera dilaporkan kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat.
Maklumat ini berlaku sejak diterbitkan dan akan dicabut atau diperbarui sesuai perkembangan kondisi kabut asap di wilayah perairan Kotim. Seluruh operator kapal diminta mematuhi aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan.