Pencarian

Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Empat Pejabat TAPD Wajib Hadir di Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 04 Agustus 2026 • 13:41:31 WIB
Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Empat Pejabat TAPD Wajib Hadir di Rapat KUA-PPAS 2027
Sekretaris Daerah dan empat pejabat TAPD diminta hadir dalam rapat lanjutan pembahasan KUA-PPAS 2027 di DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA — Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di Kalimantan Tengah memasuki babak krusial. Banggar DPRD Kalteng menegaskan kelima pimpinan TAPD tidak bisa lagi diwakilkan oleh pejabat eselon saat agenda berlanjut ke tahap penetapan kebijakan.

Wakil Ketua Banggar DPRD Kalteng, Junaidi, menyatakan legislatif masih memberi toleransi jika pimpinan TAPD berhalangan hadir pada pembahasan teknis awal. Namun, toleransi itu hanya berlaku jika yang menggantikan adalah pejabat yang benar-benar menguasai materi.

“Bagi DPRD, membahas kebijakan umum anggaran 2027 adalah suatu kewajiban. Kalau saat pembahasan diwakilkan oleh eselon yang berkompeten dan menguasai materi, kita persilakan saja, rapat tetap berjalan,” ujar Junaidi di Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

Lima Pejabat Kunci yang Wajib Duduk di Meja Rapat

Menjelang pembahasan lanjutan, Banggar DPRD Kalteng mengirimkan daftar tegas pejabat yang harus hadir. Kelima nama itu adalah penentu arah kebijakan keuangan daerah, bukan sekadar pelaksana teknis.

  • Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD
  • Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah)
  • Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
  • Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
  • Inspektur Daerah (Inspektorat)

“Untuk tingkat kebijakan nanti hari Senin kita minta kelimanya wajib hadir. Sekda wajib hadir, Kepala Bapperida, Bapenda, BPKAD, termasuk Inspektorat juga harus hadir agar semua keputusan bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Junaidi.

Mengapa Kehadiran Pimpinan TAPD Tidak Bisa Digantikan?

Menurut Junaidi, dokumen KUA merupakan landasan kebijakan umum anggaran yang disusun bersama antara legislatif dan eksekutif. Substansi yang dibahas bukan lagi teknis penomoran anggaran, melainkan komitmen arah pembangunan daerah.

Politisi Partai Demokrat itu menilai keputusan strategis tidak bisa lahir dari forum yang dihadiri staf. Kewenangan mengambil keputusan berada di pimpinan, sehingga ketidakhadiran mereka berpotensi membuat kesepakatan fiskal menjadi cacat prosedur.

“Kalau hanya staf atau eselon saja yang hadir, itu bukan kebijakan anggaran namanya, karena yang mengambil kebijakan adalah pimpinan. Maka pada saat pembahasan krusial mereka berlima wajib hadir,” tambah Junaidi.

Target Efektivitas Pembahasan APBD 2027

DPRD Kalteng berharap seluruh jajaran pimpinan TAPD Pemprov Kalteng memenuhi panggilan rapat pada agenda lanjutan. Kehadiran penuh para pemegang wewenang dinilai mempercepat proses diskusi dan meminimalkan potensi perbedaan penafsiran antarinstansi.

Jika semua poin kesepakatan fiskal rampung tepat waktu, rancangan APBD Kalteng 2027 bisa segera ditindaklanjuti. Target akhirnya sederhana: dokumen anggaran selesai tepat waktu dan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat Kalimantan Tengah.

Follow www.kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: 1tulah.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks